Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Tindak pidana yg pemeriksaannya hrs didahulukan, yaitu : Korupsi, Terorisme, Narkotika/psikotropika, Pencucian uang, atau yang ditentukan oleh UU dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara. 2.

Berikut ini, ada beberapa fungsi dari peradilan umum, yaitu: 1. Menyiapkan Rumusan Kebijakan. Peradilan umum mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menyiapkan rumusan kebijakan. Mulai dari rumusan kebijakan bidang pembinaan tenaga teknis sampai pranata dan tata laksana Peradilan Umum sendiri yang merupakan sub bagian dari MA.

9 WEWENANG PENGADILAN AGAMA DALAM UNDANG-UNDANG. ditulis oleh Ibnu Hajar. Curkum. January 15, 2021. Kalo di kantor Rumah Hukum, saya dikenal sebagai koordinator Kopasgat (Komando Pasukan Pegat). Butuh pengacara untuk sidang di Pengadilan Agama, yaaaa tentu saja saya ahlinya. Hahahaha, iklan dong. Maklum, namanya Sarjana Hukum Islam.
Pengadilan Militer Tinggi. Terdakwa dari pengadilan ini adalah para prajurit dengan pangkat di atas mayor. Ada 5 orang yang menjadi hakim dalam peradilan ini. (Baca :Wewenang Pengadilan Tinggi). 1 orang ketua; 2 orang anggota; 1 orang oditur militer tinggi (oditur memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan kejaksaan di bidang penuntutan) Berikut tugas dan wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia: Memeriksa dan memutus permohonan kasasi (Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009). Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili (Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985). Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh
Penuntutan adalah Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 7 KUHAP). Wewenang Penuntut umum yaitu : Memberikan perpanjangan penahanan atas permintaan
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, Jaksa diberi tugas dan wewenang sebagai pelaksana putusan pengadilan. dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, kejaksaan harus memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan perikemanusiaan berdasarkan Pancasila tanpa mengesampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak.
1fdj.
  • 7fxal5428q.pages.dev/143
  • 7fxal5428q.pages.dev/109
  • 7fxal5428q.pages.dev/204
  • 7fxal5428q.pages.dev/146
  • 7fxal5428q.pages.dev/33
  • 7fxal5428q.pages.dev/124
  • 7fxal5428q.pages.dev/378
  • 7fxal5428q.pages.dev/17
  • 7fxal5428q.pages.dev/242
  • tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah